Skema pensiun PPPK
3. Batas Usia Pensiun ASN
Kemudian terkait batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu dibagi menjadi:
a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
b. Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
4. PPPK mendapat uang pensiun
Menurut Undang-Undang terbaru, PPPK akan memiliki hak seperti PNS yakni uang pensiun setelah berhenti bekerja.
Penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK terdiri dari tujuh komponen, yakni:
- Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah.
- Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa finansial atau nonfinansial.
- Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.
- Jaminan sosial, terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
- Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.
- Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta penbgembangan kompetensi.
- Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Oegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.
Baca Juga
Terkait, pensiunan, yang juga di berikan bagi PPPK diatur dalam pasal 21 ayat 6e yang berbunyi jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja," sebagaimana tertera dala UU itu.