Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Pangkat untuk ASN di Daerah 3T Dipercepat

Menyusul diberlakukannya UU ASN yang baru, kenaikan pangkat untuk ASN di daerah 3T akan dipercepat
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa Pemerintah akan memberikan insentif percepatan kenaikan pangkat untuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Dia menyebut bahwa aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (3/10/2023) yakni akan mengakomodir percepatan kenaikan pangkat lewat program transformasi mobilitas talenta nasional.

Menurutnya, ASN yang bertugas di wilayah 3T bakal mendapatkan stimulus percepatan naik pangkat yang lebih progresif dibandingkan pekerja negara yang berada di kota metropolitan.

"Kalau kemarin masih kepangkatan kira-kira jika di DKI Jakarta perlu 4 tahun untuk naik pangkat. Nah, kalau di daerah 3T ini kalau menggunakan kepangkatan kira-kira hanya butuh 2 tahun untuk naik pangkat," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai mobilitas talenta tertulis dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48. Adapun mengenai pengembangan talenta dan karier akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Tak hanya itu, Anas mengatakan bahwa pengesahan UU ASN juga mempercepat termin rekrutmen ASN. Hal tersebut ditujukan untuk menutup kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh ASN yang memasuki waktu purnabakti.

Menurutnya, regulasi sebelumnya mengatur rekrutmen posisi yang ditinggalkan oleh pensiunan ASN memerlukan waktu dua tahun. Posisi kosong tersebut kemudian diisi oleh tenaga honorer.

"Sekarang transformasi mungkin nanti akan diatur tidak lagi setahun sekali, mungkin dalam satu tahun bisa tiga kali rekrutmen ASN sehingga tidak perlu kosong terlalu lama," ujarnya.

Selanjutnya, Anas mengatakan bahwa isu krusial lain dalam UU bary tersebut adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal. Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023," pungkas Anas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper