Dilaporkan ke Dewas
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga berpotensi menghadapi sejumlah kasus etik di Dewan Pengawas KPK. Firli kini bakal dilaporkan terkait dengan rumah singgahnya yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bakal melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai rumah singgah itu. Rumah beralamat di Kertanegara no.46 di Kebayoran Baru itu, Jakarta Selatan itu dipermasalahkan lantaran tidak dicantumkan dalam LHKPN Firli.
Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah rumah tersebut, dan menemukan bahwa rumah itu dimiliki oleh seseorang bernama E dan disewakan oleh Ketua Harian PBSI Alex Tirta. Biayanya disebut mencapai Rp650 juta per tahun.
"Atas pembayaran Rp650 juta 2020 itu setelah dilacak, tidak tercantum dalam LHKPN-nya Pak Firli," kata Boyamin kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/11/2023).
Oleh sebab itu, Boyamin mengatakan bakal melaporkan hal tersebut ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik. Firli, ujarnya, tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkan LHKPN.
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik, dan hari ini akan MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online," katanya.
Baca Juga
Berdasarkan data LHKPN Firli terbaru untuk periode 2022, mantan Kabaharkam Polri itu melaporkan delapan harta dalam bentuk tanah dan bangunan dengan total nilai Rp10,4 miliar. Dari delapan rumah tersebut, tidak ada yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Firli melaporkan harta tanah dan bangunan yang dimilikinya beralamat empat di Bekasi, Jawa Barat, dan empat di Bandar Lampung, Lampung.
Adapun Firli pun saat ini juga menjadi pihak terlapor terkait dengan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pertemuannya itu mencuat ke publik setelah foto keduanya tersebar di media sosial, serta ditetapkannya SYL sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).