Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Soal Rumah Singgah Kertanegara

Ketua KPK Firli Bahuri kini bakal dilaporkan terkait dengan rumah singgahnya yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpotensi menghadapi sejumlah kasus etik di Dewan Pengawas KPK. Firli kini bakal dilaporkan terkait dengan rumah singgahnya yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bakal melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai rumah singgah itu. Rumah beralamat di Kertanegara no.46 di Kebayoran Baru itu, Jakarta Selatan itu dipermasalahkan lantaran tidak dicantumkan dalam LHKPN Firli. 

Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah rumah tersebut, dan menemukan bahwa rumah itu dimiliki oleh seseorang bernama E dan disewakan oleh Ketua Harian PBSI Alex Tirta. Biayanya disebut mencapai Rp650 juta per tahun. 

"Atas pembayaran Rp650 juta 2020 itu setelah dilacak, tidak tercantum dalam LHKPN-nya Pak Firli," kata Boyamin kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/11/2023). 

Oleh sebab itu, Boyamin mengatakan bakal melaporkan hal tersebut ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik. Firli, ujarnya, tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkan LHKPN. 

"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik, dan hari ini akan MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online," katanya. 

Berdasarkan data LHKPN Firli terbaru untuk periode 2022, mantan Kabaharkam Polri itu melaporkan delapan harta dalam bentuk tanah dan bangunan dengan total nilai Rp10,4 miliar. Dari delapan rumah tersebut, tidak ada yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Firli melaporkan harta tanah dan bangunan yang dimilikinya beralamat empat di Bekasi, Jawa Barat, dan empat di Bandar Lampung, Lampung.

Adapun Firli pun saat ini juga menjadi pihak terlapor terkait dengan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pertemuannya itu mencuat ke publik setelah foto keduanya tersebar di media sosial, serta ditetapkannya SYL sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Selain perkara etik, rumah di Kertanegara itu turut diperkarakan di Polda Metro Jaya terkait dengan penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Rumah itu digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, bersama dengan rumah Firli di Bekasi, Jawa Barat. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan bahwa E dan Alex Tirta sudah diperiksa oleh penyidik. Rumah tersebut diketahui telah disewa Alex sejak 2020 dengan biaya sewa Rp650 juta per tahun. Ade juga menegaskan bahwa Firli dan Alex mengenal satu sama lain.   

"Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan di sini tetapi yang jelas untuk saudara AT [Alex Tirta] sudah mengenal lama saudara FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI," katanya.  

Alex Tirta juga buka suara mengenai rumah tersebut. Alex mengaku bahwa dia sempat bertemu dengan Firli yang saat itu tengah membutuhkan rumah singgah. Dia menyebut Firli mulai menyewa rumah di Jakarta Selatan itu sebesar Rp650 juta per tahun sejak 2021. Dia menegaskan bahwa tidak ada gratifikasi dalam transaksi tersebut. 

"Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," tegasnya. 

Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar telah membantah pernyataan Polda Metro Jaya terkait dengan rumah di Kertanegara. Dia khususnya membantah dugaan rumah tersebut digunakan Firli sebagai 'safe house'. Ian mengatakan bahwa kliennya tidak mengenal pihak pemilik rumah, lantaran dia menyuruh orang bernama Andreas untuk mencarikan rumah singgah baginya. 

"Dibantah, enggak benar. Apalagi biaya sewanya Rp650 juta itu apa lagi. Pak Firli tidak kenal siapa pemiliknya. Si aandreas itu yang disuruh melalui Ray White [agen properti]. Pak Firli tidak kenal dengan pemiliknya," ujarnya beberapa waktu lalu kepada wartawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper