Bisnis.com, SOLO - Ketua MK, Anwar Usman, jadi perbincangan setelah video pernyataannya viral di Twitter. Banyak netizen menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh paman Gibran Rakabumin Raka tersebut.
Seperti diketahui, Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan perdana Majelis Kehormatan MK (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres, Selasa (31/10/2023).
Setelah pemeriksaan selama 1,5 jam itu, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut ditanya awak media soal alasannya bersikeras mengadili perkara yang akhirnya menguntungkan keponakannya itu.
Namun satu kalimat yang terlontar dari Anwar Usman membuat netizen geram dan menyayangkan.
Bagaimana tidak, netizen mengatakan bagaimana bisa sosok sekelas Ketua MK, Anwar Usman memutuskan untuk membawa-bawa nama Allah SWT dalam komentarnya alih-alih menjelaskan alasan berdasarkan keilmuannya lebih lanjut.
"Jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar kepada wartawan kamarin.
Baca Juga
Kemudian dengan tegas, Anwar Usman menegaskan jika dirinya tak akan mundur dalam putusan tersebut.
"Oh tidak ada (mundur), ini pengadilan norma, bukan pengadilan fakta,” imbuh Anwar.
Komentar netizen
Jelas, pernyataan Anwar Usman ini viral di Twitter. Bagi beberapa warganet, Anwar Usman sudah sangat ringan membawa-bawa nama Yang Maha Agung untuk kepentingan dirinya dan keluarganya sendiri.
"Anda sudah membawa Sang Maha Adil, Tapi Keputusan anda Penuh Rekayasa demi Kepentingan Keluarga Anda. Semoga Allah Mengampuni Anda," tulis salah satu netizen di Twitter.
"Anwar Usman @officialMKRI tidakkah sedikit saja terusik nuranimu hingga bawa2 Allah??? Sebagai wakil Tuhan, bukankah hakim harus dijaga kehormatannya agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," timpal yang lain.
Beberapa yang lain menyinggung soal amanah yang seharusnya bisa dipegang oleh Anwar Usman dengan baik, jika dirinya memang mengakui jika segalanya berasal dari Allah SWT.
"Org macem bgini, yg tampilannya seolah islami. Tapi ga paham konsep amanah," tulis netizen lainnya.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/10/2023).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini, MKMK menghadirkan empat Pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan perwakilan 15 guru besar/akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Alasan 15 akademisi melaporkan Anwar Usman adalah karena diduga mempunyai konflik kepentingan. Mereka menilai putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan undang-undang.
“Bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat, terutama terkait dengan conflict of interest, bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda.