Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelakar Anwar Usman MK Disebut Mahkamah Keluarga

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berkelakar bahwa sebutan mahkamah keluarga yang disematkan kepada MK merujuk pada keluarga bangsa Indonesia.
Ketua MK Anwar Usman (kiri) sebelum menjalani sidang tertutup MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023). /Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua MK Anwar Usman (kiri) sebelum menjalani sidang tertutup MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023). /Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berkelakar tentang sebutan 'mahkamah keluarga' yang disematkan banyak pihak. Dia mengungkapkan bahwa istilah satir MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' merujuk kepada keluarga bangsa Indonesia.

Sekadar informasi, Anwar Usman adalah sosok yang paling banyak disorot usai putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini penuh kontroversi karena dianggap memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Benar, keluarga bangsa Indonesia, gitu," katanya setelah menjalani sidang tertutup MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023).

Anwar kemudian menjelaskan berlangsungnya sidang tertutup Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). Dia mengatakan bahwa pihak majelis melakukan konfirmasi mengenai berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dia mengaku menerima beberapa pertanyaan terkait hal tersebut, kendati tak menyebutkan detailnya. "Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi. Itu saja, nanti tunggu hasil [sidang] MKMK, ya," jelasnya kepada wartawan.

Jalannya Sidang

Berdasarkan pantauan Bisnis, Anwar menjalani sidang tersebut selama kurang lebih satu jam. Dia sebelumnya memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 16.15 WIB.

Sidang tersebut berlangsung secara tertutup untuk umum, tetapi awak media dipersilakan mengambil gambar sebelum sidang dimulai.

Diketahui, MKMK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pelaporan yang diterima terkait dengan putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini.  

Selain mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari pelapor terkait putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023, MKMK juga akan memeriksa para hakim konstitusi selaku terlapor secara tertutup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper