Bisnis.com, JAKARTA – Seorang advokat bernama Zico Simanjuntak melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang disebut sengaja menunda pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.
Dalam sidang MKMK, Zico selaku pelapor mengatakan bahwa Anwar telah melakukan pelanggaran etik dengan membiarkan MK berjalan tanpa diawasi oleh MKMK maupun Dewan Etik.
"Saya melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dua kali pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan dewan etik dan pembentukan majelis MKMK, yakni yang pertama secara sengaja atau membiarkan Dewan Etik MK mati suri dari akhir 2021 hingga awal 2023," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, hal ini sengaja dilakukan Anwar agar laporan etik yang masuk tidak bisa diproses lebih lanjut.
"Jadi 7 September 2020 UU MK yang baru disahkan, yakni [UU] nomor 7/2020. Pada UU itu sebelum disahkan memang bentuknya adalah Dewan Etik, tetapi ketika disahkan ada amanat untuk membuat MKMK," katanya.
Menurutnya, dia mendengar informasi bahwa Anwar sendirilah yang tak kunjung bersedia membentuk Peraturan MK (PMK) tersebut.
Baca Juga
"Sehingga dari 2021 sampai 2023 tidak ada yang mengawasi MK, karena tidak kunjung dibentuk MKMK. Padahal pada tahun 2022 ada beberapa laporan yang hendak dimajukan, yaitu terkait pernikahan Anwar Usman dengan saudaranya Jokowi dan terkait Anwar Usman masih mengadili Perppu Ciptaker. Tapi itu mental semua," lanjut Zico.
Selain itu, dia menyebut bahwa pembentukan MKMK juga ditunda dari yang awalnya direncanakan pada Maret 2023 menjadi Oktober 2023.
Pihaknya pada akhirnya memperkarakan ulang hal tersebut, hingga MKMK ad hoc akhirnya baru dibentuk beberapa waktu lalu. "Akhirnya saya mengambil langkah ekstrem dengan memperkarakan ulang. Saya masukkan perkaranya hari Selasa, Rabu langsung jadi berita, Jumat langsung dibentuk MKMK. Langsung dibuat PMK kurang dari seminggu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, MKMK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pelaporan yang diterima terkait dengan putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini.
Pemeriksaan yang digelar hari ini yakni untuk mendengarkan keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti dari 16 pelapor terkait dengan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 mengenai gugatam terhadap pasal 169 huruf q pada Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).
Pembelaan Anwar Usman
Adapun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah menanggapi tudingan masyarakat luas bahwa MK berubah menjadi 'mahkamah keluarga' usai mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres.
Dirinya menceritakan kisah Nabi Muhammad yang didatangi oleh utusan bangsawan Quraisy, untuk diberikan perlakuan khusus karena terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak bangsawan tersebut.
"Bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usamah bin Zaid yang diutus oleh bangsawan Quraisy supaya bisa melakukan intervensi, meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy. Apa jawab Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini," katanya dalam jumpa pers di Gedung MK, Senin (23/10/2023).
Anwar kemudian menceritakan bahwa Muhammad bersumpah, andaikan Fatimah yang merupakan anaknya mencuri sekalipun, maka Muhammad sendiri yang akan memotong tangannya.
"Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapapun dan dari mana pun," lanjutnya.
Menurutnya, saban merumuskan tiap putusan, dirinya tetap berlandaskan pada tanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, dan terutama tanggung jawab kepada Tuhan.
"Dalam setiap perkara apapun itu yang saya lakukan sampai hari ini," tegasnya.
Dirinya juga meminta agar seluruh pihak turut mencermati makna konflik kepentingan yang berkaitan dengan kewenangan MK dengan mencermati putusan yang ada.
"Masalah konflik kepentingan dan sebagainya, rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MK nomor 004/PUU-I/2023. Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK," papar Anwar.
Dirinya menambahkan bahwa MK bekerja dalam lingkup mengadili norma sebuah undang-undang, bukan seperti pengadilan perkara pidana atau perdata yang berjalan di lembaga peradilan lainnya.