Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 15 guru besar dan akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melobi hakim konstitusi lainnya terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Violla Reininda selaku penasihat hukum CALS mengatakan bahwa hal tersebut termasuk dalam konflik kepentingan Anwar terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membentangkan karpet merah bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang notabene merupakan kemenakannya sendiri, untuk melenggang sebagai cawapres.
"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara, dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," katanya dalam sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Pihaknya menemukan bukti bahwa Anwar berkomentar ttg substansi putusan, ketika mengisi suatu kuliah umum di Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, pihaknya mendalilkan bahwa Anwar selaku hakim terlapor jugaelanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas.
"Ini adalah yang dalam satu pandangan kami sangat fatal, apalagi dilakukan oleh seorang negarawan dan pucuk pimpinan dari lembaga MK," lanjut Violla.
Baca Juga
CALS menganggap bahwa apa yang dilakukan Anwar tidak menggunakan cara-cara yang konstitusional melalui pengujian UU, melainkan justru mengabulkan satu kepentingan kelompok tertentu, terutama yang terkait dengan hubungan keluarganya sendiri.
"Yang bersangkutan menerima adanya penundukan terhadap MK, yang menjadikan MK sebagai satu alat politik yang bisa digunakan oleh kekuasaan untuk menggolkan kepentingan tertentu," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 16 guru besar dan akademisi hukum yang tergabung dalam CALS melaporkan Anwar Usman buntut putusan batas usia capres-cawapres yang kontroversial, Kamis (26/10/2023).
Para pelapor yang merupakan pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara ini mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku hakim kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK), dengan permintaan utama agar Anwar Usman dipecat dari posisinya.
Dalam prosesnya, satu orang mengundurkan diri, sehingga pelapor dari CALS saat ini berjumlah 15 orang.