Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 16 guru besar dan akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buntut putusan batas usia capres-cawapres yang kontroversial, Kamis (26/10/2023).
Para pelapor yang merupakan pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara ini mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku hakim kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK), dengan permintaan utama agar Anwar Usman dipecat dari posisinya.
"Kami mendorong proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat terutama terkait dengan conflict of interest, [MKMK] bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," kata kuasa hukum CALS Violla Reininda di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).
Selain permintaan pemecatan, menurutnya terdapat empat poin yang dilaporkan pihaknya terkait Ketua MK itu.
"Yang pertama berkenaan dengan potensi conflict of interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privilege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu wali kota solo Gibran Rakabuming Raka," tambahnya.
Violla berpendapat, hal tersebut telah terkonfirmasi usai Gibran yang secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
"Yang kedua adalah berkaitan dengan leadership dari yang bersangkutan, ketiadaan judicial leadership dalam memeriksa dan juga memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya.
Untuk poin ini, dia berpendapat bahwa Anwar tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru. Hal ini ditandai dari tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan.
"Kemudian juga, ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi, yang substansinya ternyata adalah dissenting opinion. Sehingga ini menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan MK," sambungnya.
Yang terakhir berkenaan dengan komentar Anwar ketika perkara batas usia capres-cawapres belum diputus, yakni pada saat mengisi kuliah umum di Semarang pada saat itu.
Diketahui, Anwar memberikan komentar tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.
"Untuk selanjutnya harapan kami agar perkara ini dapat diperiksa secara objektif oleh MKMK, kemudian kami juga mendorong adanya sikap kooperatif dari para hakim konstitusi yang potensial untuk dihadirkan sebagai saksi di dalam perkara ini," tukas Violla.
Adapun, seluruh pelapor dalam pelaporan perkara ini diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan juga IM57+.