Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa pelaporan sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik merupakan yang pertama dalam sejarah umat manusia.
Diketahui, MK menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.
"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini," katanya dalam rapat klarifikasi MKMK kepada pelapor di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, perhatian rakyat Indonesia yang tertuju pada kasus putusan batas usia capres-cawapres, termasuk yang disoroti pelapor, merupakan hal bagus dan patut disyukuri.
"Ini bagus. Untuk pendidikan publik, bagus sekali ini. Civic education, bagus sekali. Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini, semua bicara MK dengan segala macam emosinya," katanya.
Itu sebabnya, dia menyebut bahwa para pelapor merupakan sosok-sosok yang 'membuat sejarah', dan karena itu berharap agar pertukaran ide terkait substansi nantinya dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga
"Jadi saya ucapkan selamat datang di sini dan mari kita syukuri. Jadi dengan semangat bersyukur itu, jangan marah-marah di sini, biasa-biasa aja, kita adu ide aja," ujar Jimly.
Dia kemudian mengatakan bahwa proses yang terjadi di MKMK dapat menjadi fasilitator untuk menuntun kemajuan peradaban bangsa.
"Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan. Akal sehat skrg lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan. Maka MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu, itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa," terangnya.
Sebagai informasi, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota MKMK pada Selasa (24/10/2023) lalu. MKMK akan bekerja selama 1 bulan, mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.