Bisnis.com, JAKARTA – Pertunjukan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memasuki babak akhir pada Senin (23/10/2023). Dalam pembacaan ketetapan perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK telah menolak semua permohonan yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Putusan ini keluar setelah sepekan sebelumnya MK membacakan beberapa putusan perkara gugatan terhadap objek yang sama. Salah satu gugatan mengenai pasal 169 huruf q UU Pemilu dikabulkan sebagian oleh MK dari pemohon Almas Tsaqibbirreru yang terdaftar dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023.