Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres mulai pekan depan.
Ketua sekaligus anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sidang untuk pelapor akan dimulai pada Selasa (31/10/2023), didahului dengan penyampaian mekanisme sidang satu hari sebelumnya.
"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan pelapor untuk menyampaikan mekanisme persidangan, biar mereka siap. Hari Selasa, langsung sidang yang pertama," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).
Pihaknya menyebut bahwa ke depannya, dalam satu hari akan dijadwalkan dua kali sidang bagi pelapor. Sidang itu disebut akan digelar sejak pagi hingga sore.
"Satu hari itu dua sidang. Jadi pagi sampai sore, pokoknya kita urutkan saja. Rata-rata kita siapkan dua kali sidang untuk masing-masing pelapor," ujarnya.
Sementara itu, untuk masing-masing hakim konstitusi yang dilaporkan, Jimly menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.
Akan tetapi, MKMK akan berfokus terhadap sidang untuk pelapor terlebih dahulu, selagi menyusun jadwal persidangan untuk para hakim selaku terlapor.
"Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya," terangnya.
Adapun, dia mengungkapkan bahwa proses sidang untuk para hakim akan berlangsung tertutup, berbeda dengan rapat klarifikasi kepada pelapor hari ini yang berlangsung terbuka.
"Nah iya, itu tertutup, karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup, oke. Kecuali tadi, saya bilang karena kepentingan para pelapor tak ada yang dirugikan karena [sidang] itu dibuka," kata Jimly.
Diberitakan sebelumnya, MKMK menggelar rapat perdana dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Kamis (26/10/2023).
Diketahui, MK menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.