Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Pekan Depan

MKMK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres mulai pekan depan.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Mahkamah Konstitusi membentuk MKMK terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi dengan anggota Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Mahkamah Konstitusi membentuk MKMK terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi dengan anggota Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres mulai pekan depan.

Ketua sekaligus anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sidang untuk pelapor akan dimulai pada Selasa (31/10/2023), didahului dengan penyampaian mekanisme sidang satu hari sebelumnya.

"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan pelapor untuk menyampaikan mekanisme persidangan, biar mereka siap. Hari Selasa, langsung sidang yang pertama," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).

Pihaknya menyebut bahwa ke depannya, dalam satu hari akan dijadwalkan dua kali sidang bagi pelapor. Sidang itu disebut akan digelar sejak pagi hingga sore.

"Satu hari itu dua sidang. Jadi pagi sampai sore, pokoknya kita urutkan saja. Rata-rata kita siapkan dua kali sidang untuk masing-masing pelapor," ujarnya.

Sementara itu, untuk masing-masing hakim konstitusi yang dilaporkan, Jimly menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.

Akan tetapi, MKMK akan berfokus terhadap sidang untuk pelapor terlebih dahulu, selagi menyusun jadwal persidangan untuk para hakim selaku terlapor.

"Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya," terangnya.

Adapun, dia mengungkapkan bahwa proses sidang untuk para hakim akan berlangsung tertutup, berbeda dengan rapat klarifikasi kepada pelapor hari ini yang berlangsung terbuka.

"Nah iya, itu tertutup, karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup, oke. Kecuali tadi, saya bilang karena kepentingan para pelapor tak ada yang dirugikan karena [sidang] itu dibuka," kata Jimly.

Diberitakan sebelumnya, MKMK menggelar rapat perdana dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Kamis (26/10/2023).

Diketahui, MK menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper