Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Kamis (26/10/2023).
Para pelapor dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi RI.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan bahwa rapat ini bersifat terbuka.
"Rapat MKMK ini digelar terbuka untuk umum dan disiarkan melalui live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi RI," katanya dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, rapat MKMK ini merupakan bagian dari langkah untuk menindaklanjuti dan menuntaskan laporan sejumlah elemen masyarakat.
Rapat ini disebut dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada MK.
Baca Juga
Sebelumnya, MK menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait denganPutusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.
Hakim MK Enny Purbaningsih pada Senin (23/10/2023) mengatakan bahwa setidaknya ada 13 laporan yang masuk.
Dia menjelaskan isi laporan tersebut di antaranya adalah permintaan pengunduran diri bagi hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK.
Diketahui, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota MKMK pada Selasa (24/10/2023) lalu. MKMK akan bekerja selama 1 bulan, mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.