Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menaruh kepercayaan pada tim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menjalankan tugas, termasuk pada Jimly Ashiddiqie.
Seperti diketahui, Jimly sebelumnya telah menyatakan dukungan kepada Calon Presiden (Capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Pada saat yang sama, Jimly ditunjuk untuk menjadi anggota tim MKMK guna menanggapi laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di tengah polemik putusan MK soal usia capres-cawapres.
Mahfud, yang merupakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Ganjar Pranowo, mengaku sebelumnya pesimistis terhadap rencana pembentukan MKMK. Namun, setelah mengetahui komposisi anggota tim, dia mengaku optimistis.
"Saya kira enggak lah. Sebelum MKMK itu dibentuk, saya pesimistis ya sebelum disebut namanya, tetapi setelah disebut namanya ada Jimly, Bintan dan Wahiduddin, menurut saya itu cukup kredibel, sehingga saya kira tidak usah dikaitkan dengan soal-soal lain," terangnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Untuk diketahui, tiga orang anggota MKMK terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), serta Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum). Jimly merupakan mantan Ketua MK sebagaimana Mahfud MD.
Baca Juga
Mahfud pun menyampaikan bahwa ketiga tim anggota MKMK tersebut merupakan teman-temannya di dunia perjuangan demokrasi dan hukum.
"Kita harus percaya mudah-mudahan nanti bisa menempatkan masalah itu pada proporsi yang tepat," terangnya.
Adapun sejumlah pihak menyoroti masuknya Jimly di tim MKMK kendati telah menyatakan salah satu capres yakni Prabowo Subianto. Putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres itu memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai cawapres pendamping Prabowo.
Sementara itu, MKMK dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.10/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2023, tertanggal 23 Oktober 2023.
MKMK akan bekerja selama satu bulan dari 24 Oktober hingga 24 November 2023, dalam upaya menanggapi laporan yang datang dari beragam kelompok masyarakat, berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres.
"Jadi kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarkanlah MKMK bekerja sehingga kami, hakim konstitusi berkonsentrasi kepada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, MKMK dibentuk karena merupakan amanat dari UU MK sebagai bagian dari kelembagaan untuk kemudian memeriksa, dan mengadili jika terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, juga termasuk jika ada temuan.