Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Sebut Anwar Usman Seharusnya Tak Boleh Adili Perkara yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres

Mahfud menyebut Anwar Usman seharusnya tidak boleh mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran R maju sebagai capres.
Mahfud MD dan istrinya, Zaizatun Nihayati
Mahfud MD dan istrinya, Zaizatun Nihayati

Bisnis.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman seharusnya tidak boleh mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan ke keponakan, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam ajang Pilpres 2024.

Mahfud menjelaskan, seorang hakim notabenenya tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingan diri sendiri ataupun kepentingan keluarganya. Itu adalah asas yang tidak bisa dilanggar.

"Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili," jelas Mahfud dalam diskusi dengan milenial di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Lebih lanjut, dia mengaku bingung dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebab menambahkan norma baru dalam UU. Padahal, menurut mantan ketua MK ini, bukan tugas lembaga penjaga konsitusi menambah suatu norma baru dalam perundang-undangan.

"MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan. Tugas utamanya, ini batal. Ini [perkara nomor 90/PUU-CXI/2023] tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalau aturannya," ujar Mahfud.

Meski demikian, lanjutnya, MK sudah memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. Dengan demikian, putusan itu sudah mengikat dan harusnya dilaksanakan.

Mahfud yakin akan lebih banyak masalah yang timbul apabila ada penolakan pelaksanaan putusan MK itu. Oleh sebab itu, menurutnya, yang terbaik memastikan tidak terjadi lagi keputusan serupa di kemudian hari.

"Karena mudaratnya akan lebih banyak ketimbang di persoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya. Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan," ungkap Mahfud.

Sebagai informasi, dalam amar putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang berbunyi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bertentangan dengan UUD 1945.

Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Akibat putusan itu, Wali Kota Solo yang masih berusia 36 tahun yaitu Gibran bisa maju dalam ajang Pilpres 2024. Terbukti, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dideklarasikan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper