Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Budiman Sudjatmiko Bicara Soal Putusan MK dan Kans Gibran Jadi Cawapres

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam Pemilu.
Budiman Sudjatmiko saat menghadiri acara ulang tahun Prabowo Subianto di Kertanegara, Selasa (17/10/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Budiman Sudjatmiko saat menghadiri acara ulang tahun Prabowo Subianto di Kertanegara, Selasa (17/10/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam Pemilu.

Dia mengatakan putusan MK tersebut telah menjadi pertimbangan bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto untuk menentukan pendampingnya pada Pilpres 2024.

"Saya tidak punya kapasitas untuk melakukan penilaian secara hukum, tapi menurut saya ini tentu saja akan menjadi pertimbangan bagi siapapun dan saya berharap ini juga memberikan ruang bagi anak-anak muda yang lain," kata Budiman di kediaman Prabowo, Kertanegara Selasa (17/10/2023).

Dia menambahkan, spekulasi masyarakat terkait putusan ini menjadi jalan mulus anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo itu hanya dinamika demokratis.

Terlebih, Budiman juga meyakini bahwa Jokowi merupakan pemimpin yang profetik, yang artinya pemimpin yang memiliki visi uang mulia. Dengan begitu, putusan MK ini tidak dimaksudkan untuk memuluskan dinasti Jokowi.

"Toh pada akhirnya dikembalikan kepada pak Prabowo, mas Ganjar, kalau mas Anies kan sudah dengan cak imin. Tapi who know, kita gak tahu juga. Saya pikir pak Prabowo atau pak ganjar kalau ada pertimbangan pasti pertimbangan-pertimbangan yang lebih dari sekedar konstitusi," imbuhnya.

Secara terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan MK itu tidak hanya ditujukan untuk Gibran. Namun, membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi kandidat capres-cawapres.

Di sisi lain, dia juga menegaskan bahwa terkait nama cawapres Koalisi Indonesia Maju tidak bisa diintervensi oleh pihak non koalisi, termasuk oleh Jokowi.

Oleh sebab itu, Dasco menuturkan yang bisa memberikan masukan hanya pihak koalisi dan diputuskan oleh ketua umum partai yang tergabung secara musyawarah.

"Begini namanya koalisi ini kan sudah koalisi partai sehingga yang memutuskan dan berbuat adalah ketua umum partai yang pada saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper