Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Budiman Sudjatmiko sebagai kader pada Kamis (24/8/2023).
Pemecatan Budiman diketahui dari salinan foto yang beredar kemarin malam. Dari foto salinan yang diterima Bisnis, tampak surat pemecatan ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Memutuskan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr. Budiman Sujatmiko, M.A. M.Phil. dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis putusan surat keputusan itu.
Nama Budiman belakangan ini memang disorot karena manuvernya yang mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden atau capres pada Pilpres 2024. Sikapnya ini bertentangan dengan keputusan PDIP yang telah mendukung Ganjar Pranowo.
Di sisi lain, Budiman sendiri mengonfirmasi surat pemecatan itu. Aktivitas pro-demokrasi '90-an ini menerima surat itu pada Kamis malam. "Betul, betul, betul. Sudah terima tadi jam 8 malam," ujar Budiman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Dia menerima pemecatan itu dengan lapang dada keputusan PDIP itu. Budiman menganggap pemecatan itu sebagai akhir sebuah periode.
Baca Juga
Anggota DPR dan Jumlah Harta
Budiman bergabung dengan PDIP 2004 lalu atau hampir 20 tahun. Selama menjadi kader PDIP, dia tercatat pernah duduk sebagai anggota dewan selama dua periode yakni 2009 sampai dengan 2019.
Sementara itu, laman resmi KPK mencatat bahwa pada tahun 2014 Budiman memiliki harta senilai Rp22,1 juta. Jumlah harta ini terdiri atas alat transportasi senilai Rp290 juta, harta bergerak senilai Rp45,5 juta, giro dan setara kas lainnya senilai Rp50 juta, serta utang senilai Rp363,3 juta.
Harta Budiman naik pada 2016 menjadi Rp651,8 juta. Peningkatan harta Budiman terjadi karena naiknya jenis harta begerak lainnya menjadi Rp61 juta dan kas setara kas menjadi Rp355 juta. Selain itu utang Budiman pada tahun 2016 hanya tersisa Rp20 juta.
Jumlah harta Budiman naik lagi pada tahun 2018. Pada waktu itu, jumlah harta Budiman mencapai Rp1,79 miliar. Kenaikan harta Budiman disumbang oleh harta tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar.