Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra menyebut putusan Mahkamah Konstitusional (MK) soal batas usia capres cawapres tidak serta merta membuat Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan MK itu tidak hanya ditujukan untuk Gibran. Namun, membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi kandidat capres-cawapres.
"[putusan MK] membuka kesempatan kepada para kepala daerah yang sedang menjabat untuk yang berumur 40 tahun ke bawah tentunya untuk menjadi kandidat capres maupun cawapres. Itu tidak hanya kemudian kepada hanya sosok satu nama saja," kata Dasco di Kertanegara, Selasa (17/10/2023).
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa spekulasi yang muncul seperti putusan UU Pemilu oleh MK dinilai menjadi jalan mulus putra Presiden Joko Widodo, Gibran menjadi cawapres itu hanya dinamika politik.
"Sehingga spekulasi-spekulasi yang muncul itu juga adalah bagian dari dinamika tapi di Koalisi Indonesia maju segala sesuatunya akan dibicarakan dan dimusyawarahkan bersama serta diputuskan bersama," imbuhnya.
Di sisi lain, dia juga menegaskan bahwa terkait nama cawapres Koalisi Indonesia Maju tidak bisa diintervensi oleh pihak non koalisi, termasuk oleh Jokowi.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Dasco menuturkan yang bisa memberikan masukan hanya pihak koalisi dan diputuskan oleh ketua umum partai yang tergabung secara musyawarah.
"Begini namanya koalisi ini kan sudah koalisi partai sehingga yang memutuskan dan berbuat adalah ketua umum partai yang pada saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.
Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.