Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Sebut Putusan MK Tidak Otomatis Bikin Gibran Maju Cawapres

Partai Gerindra menyampaikan putusan MK soal batas usia cawapres tidak serta merta membuat Gibran menjadi cawapres Prabowo
Gerindra Sebut Putusan MK Tidak Otomatis Bikin Gibran Maju Cawapres. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan komentar soal Piala Dunia U-17 di Solo. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Gerindra Sebut Putusan MK Tidak Otomatis Bikin Gibran Maju Cawapres. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan komentar soal Piala Dunia U-17 di Solo. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra menyebut putusan Mahkamah Konstitusional (MK) soal batas usia capres cawapres tidak serta merta membuat Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan MK itu tidak hanya ditujukan untuk Gibran. Namun, membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi kandidat capres-cawapres.

"[putusan MK] membuka kesempatan kepada para kepala daerah yang sedang menjabat untuk yang berumur 40 tahun ke bawah tentunya untuk menjadi kandidat capres maupun cawapres. Itu tidak hanya kemudian kepada hanya sosok satu nama saja," kata Dasco di Kertanegara, Selasa (17/10/2023).

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa spekulasi yang muncul seperti putusan UU Pemilu oleh MK dinilai menjadi jalan mulus putra Presiden Joko Widodo, Gibran menjadi cawapres itu hanya dinamika politik.

"Sehingga spekulasi-spekulasi yang muncul itu juga adalah bagian dari dinamika tapi di Koalisi Indonesia maju segala sesuatunya akan dibicarakan dan dimusyawarahkan bersama serta diputuskan bersama," imbuhnya.

Di sisi lain, dia juga menegaskan bahwa terkait nama cawapres Koalisi Indonesia Maju tidak bisa diintervensi oleh pihak non koalisi, termasuk oleh Jokowi.

Oleh sebab itu, Dasco menuturkan yang bisa memberikan masukan hanya pihak koalisi dan diputuskan oleh ketua umum partai yang tergabung secara musyawarah.

"Begini namanya koalisi ini kan sudah koalisi partai sehingga yang memutuskan dan berbuat adalah ketua umum partai yang pada saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.

Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper