Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan alasan dirinya tidak mundur dari pemeriksaan perkara batas usia capres-cawapres.
Diketahui, pemeriksaan perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) pada Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah menghasilkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang disorot karena memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melenggang sebagai cawapres.
"Tidak ada [mundur], ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta," katanya usai sidang tertutup Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023).
Ketika ditanya perihal isi UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa hakim konstitusi harus mundur dari perkara yang memungkinkan adanya konflik kepentingan, dia balik bertanya perihal kepentingan siapa yang dimaksud.
"Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, [kepentingan] semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," lanjutnya.
Itu sebabnya, dia mengimbau seluruh pihak menanti keputusan MKMK yang memiliki kewenangan menentukan apabila terdapat pelanggaran etik hakim, termasuk dalam putusan tersebut.
Baca Juga
"Nanti, nanti tunggu hasil [sidang] MKMK, ya," tutup Anwar.
Diberitakan sebelumnya, MKMK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pelaporan yang diterima terkait dengan putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada hari ini.
Pemeriksaan yang digelar hari ini yakni untuk mendengarkan keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti dari 16 pelapor terkait dengan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 mengenai gugatan terhadap pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.
Selain mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari pelapor, MKMK juga memeriksa para hakim konstitusi selaku terlapor secara tertutup.