Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Migas dan Minerba Mengeluh ke KPK Soal Tender Proyek

Sejumlah asosiasi pengusaha di bidang minyak dan gas (migas) serta mineral dan batu bara (minerba) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner KPK Nurul Gufron (tengah) menyampaikan kajian KPK terkait terus defisitnya BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (13/3/2020) / Bisnis-Arif Gunawan
Komisioner KPK Nurul Gufron (tengah) menyampaikan kajian KPK terkait terus defisitnya BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (13/3/2020) / Bisnis-Arif Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah asosiasi pengusaha di bidang minyak dan gas (migas) serta mineral dan batu bara (minerba) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (31/10/2023). 

Asosiasi yang hadir dalam audiensi tersebut terdiri dari Indonesian Petroleum Association (IPA), Asosiasi Pengeboran Minyak Indonesia (APMI), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), serta Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

Pada pertemuan tersebut, pengusaha dan KPK membahas soal transisi energi yang dikhawatirkan laten risiko korupsi. Mereka juga turut mengeluhkan transparansi regulasi dan keterbukaan dalam tender proyek. 

Misalnya, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong menyampaikan bahwa industri migas mempunyai tantangan di sektor hulu terkait dengan transisi energi. Belum lagi, transparansi regulasi seyogianya menjadi hal penting bagi pelaku usaha.

“Sehingga perlu adanya investasi ekstra dari investor ketika menerapkan transisi energi, yang membuat biaya pengolahan bertambah. Karena itu kami sangat berharap transparansi aturan terkait itu jadi hal penting bagi kami," terang Marjolijn, dikutip dari siaran pers, Selasa (31/10/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengeboran Minyak Indonesia (APMI) Suprijonggo Santoso menyampaikan soal keterbukan dalam tender proyek. Baginya, transparansi terkait dengan perusahaan dalam negeri, sampai saat ini belum berdampak baik. 

Dalam realisasinya, Suprijonggo melihat perusahaan asing masih lebih diuntungkan. 

"Pelaku usaha seperti kami jarang diajak berembuk dalam kebijakan regulasi, padahal bisnis ini punya risiko tinggi sekali. Terkait aturan perusahaan dalam negeri, belum berdampak baik untuk kami, masih ada perusahaan asing, yang lebih didahulukan mendapat proyek," tegasnya.

Adapun para asosiasi pengusaha tersebut diterima oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia mengatakan lembaganya terbuka menerima aspirasi dari pelaku usaha agar proses bisnis di sektor ini berjalan dengan baik. 

"Kami meyakini, korupsi tidak dilakukan secara tunggal. Korupsi adalah kejahatan yang berkelompot antara kepentingan dan yang punya kewenangan. Di sini KPK hadir untuk belanja masalah dan mengetahui bagaimana proses bisnis di bidang ESDM ini," ujarnya.

Namun, Ghufron kembali menegaskan, semua itu tidak akan berjalan mulus, tanpa adanya dukungan dari pelaku usaha. Karenanya, KPK, kata Ghufron berharap agar pelaku usaha di sektor tersebut bisa kolaboratif dalam mengawal transisi energi yang berdampak bagi ekonomi riil masyarakat. 

"KPK berupaya melakukan perbaikan sistem dengan monitoring sistem terkait Pengadaan Barang Jasa, mutasi pegawai, gratifikasi, dan lainnya pada regulator. Tapi kami merasa pelaku usaha juga harus didorong agar tidak bermain dalam melakukan proses bisnisnya," lanjutnya. 

Sementara itu, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin mengatakan pihaknta akan mengambil sikap, bertujuan melakukan pencegahan korupsi secara masif. 

Aminudin menilai pertemuan dengan pelaku usaha merupakan awal dalam mencegah titik rawan korupsi di bidang ESDM.

"Kami siap sedia menyerap aspirasi untuk menjaga dan mencegah terjadinya korupsi. Ke depannya tentu kami akan terus berkoordinasi dengan pelaku usaha, untuk itu kita semua harus berkomitmen dalam menjaga integritas," terang Aminudin. 

Mengutip data Kementerian ESDM, Indonesia secara luas mempunyai target transisi energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 dengan capaian 23%. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi hingga 29% pada 2030.

Sebelumnya KPK telah mendorong mitigasi risiko korupsi terkait dengan transisi energi kepada kementerian/lembaga pada forum diskusi G20 Anti-Corruption Working Group, Juli 2022. 

Selain itu, KPK turut mendorong penerapan aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antar Kementerian/Lembaga atau Simbara, yang dikembangkan oleh Stranas PK guna mencegah praktik korupsi di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper