Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tunggu Izin Jokowi untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS

Kejagung menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Jokowi untuk memeriksa Anggota III BPK Achsanul Qosasi, yang namanya disebut dalam persidangan kasus BTS
Kejagung Tunggu Izin Jokowi untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS. Dirdik Jampidsus Kuntadi dan Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (3/9/2023) JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kejagung Tunggu Izin Jokowi untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS. Dirdik Jampidsus Kuntadi dan Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (3/9/2023) JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, yang namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi menara pemancar atau BTS 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan Achsanul sebagai saksi mengacu pada ketentuan pada pasal 24 Undang-undang (UU) No.15/2006 tentang BPK.

Aturan tersebut berbunyi: "Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden".

"Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ [Achsanul Qosasi] sebagai saksi," jelas Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (29/10/2023).

Ketut lalu mengatakan bahwa pihaknya meyakini kesamaan komitmen antara Presiden dan Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut termasuk penuntasan kasus BTS 4G yang saat ini sudah masuk ke tahap persidangan untuk beberapa terdakwa.

"Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," lanjutnya.

Sebelumnya, nama Achsanul yang disingkat dalam inisial AQ disebut oleh terdakwa kasus korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak dalam persidangan, Senin (23/10/2023).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan percakapan antara Galumbang dengan terdakwa kasus korupsi BTS lainnya yakni Irwan Hermawan, soal menyebut agenda pertemuan dengan anggota BPK dengan inisial AQ.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? menghadap AQ, AQ," kata JPU.

"Ya pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?" JPU mengonfirmasi.

"Qosasi," tambah Galumbang.

Sebelumnya pejabat BPK lain yang bernama Sadikin disebut telah menerima Rp40 miliar dalam kasus ini. Kemudian, JPU menanyakan kembali keterkaitan Achsanul dengan uang Rp40 miliar.

Namun, Galumbang mengaku tidak tahu atas keterkaitannya dengan pejabat BPK Sadikin. Galumbang hanya menceritakan bahwa dia tahu Achsanul dari Edward Hutahaean yang mengaku dapat mengamankan penyelidikan kasus BTS Kominfo. 

"Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ tadi?" tanya JPU. 

"Ya namanya begituan pak Jaksa, kita kan tidak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang. Bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si b, si c," ujar Galumbang.

"Makannya saya juga dari tadi mencerna apa yang bapak sampaikan. Kan bapak menyampaikan bahwa kaitannya BTS dengan AQ ini saudara dapatkan dari keterangannya Anang tapi keterangannya Edward. Makanya saya ingin tahu apa cerita Edward kepada saudara," kata JPU.

"Ya sama, ada temuan. Tapi kan belum tentu bisa dipercaya. 'Saya bisa bereskan' katanya begitu," jawab Galumbang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper