Bisnis.com, SOLO - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersiap untuk menyusun aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Pada hari ini, Selasa (19/9/2023), Kemenkes telah selesai menjalani public hearing terkait uji publik penyusunan aturan turunan dari UU Kesehatan.
Dalam acara tersebut, dibahas masalah mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan, pelayanan kedokteran, hingga masalah wabah dan obat-obatan.
Padahal dalam turunan aturan UU Kesehatan juga akan membahas soal nasib dokter-dokter muda dan tembakau.
Sebelumnya, aturan mengenai tembakau sempat membuat polemik karena dinilai akan merugikan jutaan masyarakat yang bergantung pada ekosistem tembakau.
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna mengkhawatirkan minimnya partisipasi para pemangku kepentingan dan publik dalam terlibat penyusunan aturan turunan tersebut
Baca Juga
“Minimnya partisipasi publik juga berpotensi menciptakan cacat peraturan. Bukan dari sisi administrasi namun secara moral,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/9/2023).
Ia pun turut menyoroti masalah seperti pasal-pasal yang menyangkut tembakau.
“PP harus dikawal. Dalam pembahasan yang berkaitan dengan pasal zat adiktif, misalnya, ada perhatian terhadap industri tembakau dan petani tembakau. Hal ini karena pasal itu menyangkut kepentingan banyak orang,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansah yang menilai keterlibatan industri tembakau memiliki peran yang penting dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan.
"Jika ingin mengurangi resistensi publik, tentu yang pertama harus dilakukan adalah melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk industri tembakau, terhadap perumusan aturan turunan ini," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (18/9).
Ia pun mengimbau Kemenkes dapat membagi aturan turunan menjadi beberapa klaster. Pasalnya seperti diketahui, Kemenkes berencana menjadikan 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah menjadi hanya satu PP, termasuk soal aturan tembakau.
"Sederhananya, dengan pembagian klaster tersebut, aturan ini akan lebih mudah dipahami karena publik dapat melihat dari sisi kemanfaatan dan kepentingannya tidak dirugikan” lanjutnya.