Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IDI, PDGI, IBI, PPNI dan IAI Resmi Gugat UU Kesehatan ke MK

Lima organisasi kesehatan: IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI gugat UU Kesehatan ke MK
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)/Istimewa
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Lima organisasi profesi kesehatan resmi menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/9/2023).

Mereka terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian pernyataan Tim Adhoc Advokasi Judicial Review dari sekretariat bersama organisasi profesi kesehatan itu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).

Proses pembentukan UU Kesehatan tersebut dinilai cacat formil, dan dianggap akan menjadi ancaman bagi kepentingan rakyat dan hak konstitusional pihak yang seharusnya terlibat dalam penyusunan, termasuk organisasi profesi kesehatan.

Mereka juga menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat yang seharusnya perlu dijalankan dengan makna yang mendalam (meaningful participation), sehingga tercipta keterlibatan publik yang substansial.

"Partisipasi ini setidaknya memenuhi tiga syarat, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan," lanjut pernyataan tersebut.

Seluruh organisasi profesi kesehatan itu menggarisbawahi pentingnya partisipasi ini terutama bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung, atau memiliki perhatian lebih terhadap substansi UU.

Kendati demikian, mereka menyatakan tetap akan tunduk pada asas presumptio iustae causa bahwa UU Kesehatan itu telah berlaku dan mengikat untuk umum.

"Namun, uji formil merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Kami percaya bahwa Hakim Konstitusi akan memproses uji formil ini seadil-adilnya," tutup keterangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper