Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa Undang-undang tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU Nomor 17 tahun 2023 membuka kesempatan dokter lulusan luar negeri untuk praktik di dalam negeri.
“Ya, itu [dokter lulusan luar negeri praktik di Indonesia] termasuk dalam UU Kesehatan yang baru,” ujar Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, kepada Bisnis (9/8/2023).
Kesempatan ini dibuka melalui Program Dokter Spesialis Lulusan Luar Negeri (LLN), program adaptasi yang diperuntukkan bagi dokter spesialis berkewarganegaraan Indonesia.
Kemenkes membuka pendaftaran program adaptasi tersebut sepanjang tahun 2023.
Nadia menjelaskan mengenai proses yang mesti ditempuh dokter spesialis LLN tersebut apabila hendak mendaftar.
“Pendaftaran dibuka sepanjang tahun, lalu ada evaluasi administrasi dan kompetensi,” ungkapnya.
Baca Juga
Apabila pendaftar berhasil loloss dari dua tahap tersebut, barulah dapat ditentukan penempatan peserta dari program adaptasi tersebut.
Dia sendiri berharap, selain untuk pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dalam negeri, berlakunya program adaptasi ini nantinya dapat memberikan masyarakat layanan yang sebaik-baiknya.
Dilansir dari situs Kemenkes, sampai dengan Rabu (9/8/2023), jumlah pendaftar program ini telah mencapai 57 orang.
Empat belas di antaranya telah memperoleh Surat Tanda Registasi (STR) adaptasi, yang menjadi dokumen penting bagi para dokter spesialis tersebut untuk membuka praktik di Indonesia.