Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAN Optimistis UU Kesehatan Dukung Pemenuhan Kebutuhan Nakes di Tanah Air

Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meyakini UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) akan berdampak positif ke pemenuhan kebutuhan nakes.
PAN Optimistis UU Kesehatan Dukung Pemenuhan Kebutuhan Nakes di Tanah Air. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam RDPU dengan PB IDI, Senin (4/4/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
PAN Optimistis UU Kesehatan Dukung Pemenuhan Kebutuhan Nakes di Tanah Air. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam RDPU dengan PB IDI, Senin (4/4/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay meyakini UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) akan beri dampak positif ke pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menekan UU Kesehatan pada Selasa (8/8/2023). Pengesahan beleid ini oleh DPR sempat menuai kontroversi karena ditolak beberapa organisasi nakes.

Meskipun demikian, Saleh Daulay meyakini UU Kesehatan akan menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan rumah sakit.

"Target yang ingin didapat memang transformasi itu, misalnya dalam bidang SDM kesehatan. Kita berharap keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Oleh sebab itu, dia meyakini beleid baru ini akan menciptakan persaingan sehat yang akan menciptakan pemenuhan kebutuhan nakes terutama dokter spesialis.

"Dokter spesialis di Indonesia sangat kurang, dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu," ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah ini.

Saleh juga berpendapat tak ada pihak yang dominan dalam UU Kesehatan tersebut sehingga semua pihak bisa berperan aktif.

Dia pun berharap rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik. Dalam UU ini, sekarang rumah sakit boleh bekerja sama dengan berbagai pihak seperti dokter spesialis yang belum ada di Indonesia. 

"Itu bisa kerja sama dengan luar negeri, tapi dengan ketentuan yang sudah ada dalam UU ini. Jadi ini akan meningkatkan kompetensi dan kompetisi yang sehat karena bisa jadi dokter lokal akan belajar, dan semua rumah sakit akan meningkatkan kualistasnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Saleh meyakini UU Kesehatan akan melindungi para nakes dari kriminalisasi. Sebab diatur kini kepolisian tidak bisa langsung menangani kasus hukum nakes yang menjalankan tugasnya.

"Dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas. Jadi tak boleh dikriminalisasi. Jadi mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, enggak boleh polisi langsung menangani tapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran," katanya.

Sebelumnya, lima organisasi profesi nakes antara lain IDI, IBI, IAI, PDGI, dan PPNI menyatakan penolakan atas pengesahan UU Kesehatan ini. Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menjelaskan, sejumlah poin sorotan dari tenaga medis dan kesehatan.

Pertama, terkait isu mandatory spending atau besaran anggaran kesehatan yang semula 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD kini dihilangkan.

Kedua, hadirnya UU Kesehatan mencabut UU No.38/2014 tentang Keperawatan dan dinilai dapat menurunkan kepastian hukum dalam pengembangan profesi, keamanan profesi, dan perlindungan profesi perawat.

Terakhir, adalah substansi UU Kesehatan yang dinilai memudahkan tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia.

“Artinya undang-undang ini sama saja, tidak ada yang lebih baik. Untuk itu, kami tolak Undang-undang ini,” pungkas Harif di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper