Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menilai pemerintah perlu mengkaji ulang hingga melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum MHKI Mahesa Pranadipa menyoroti salah satunya saoal penggabungan banyak kluster di dalam satu PP yang telah menimbulkan pro dan kontra.
“Mengingat peraturan turunan dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka revisi atau perbaikan merupakan keniscayaan, karena ini bertujuan untuk mempertahankan supremasi hukum,” kata Mahesa dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga
Dia menjelaskan, UU Kesehatan mencakup sekitar 100 isu yang harus diatur dalam PP. Umumnya, PP turunan dari sebuah UU dibuat berdasarkan kluster isu dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Namun, dalam kasus PP Kesehatan, lanjutnya, penggabungan berbagai macam bahasan terkait kesehatan hanya diatur dalam satu aturan. Pendekatan ini dinilai bisa menimbulkan kesulitan di masa mendatang jika nantinya diperlukan revisi pada substansi peraturan.
Mahesa juga menyoroti masalah lain yang berisiko muncul akibat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses perumusan aturan kesehatan, sebab pemangku kepentingan akan menjadi pihak yang paling terdampak dari disahkannya sebuah aturan.
Dia berpendapat sejumlah pasal dalam PP Kesehatan mendapat sorotan dari masyarakat, yakni mengenai susu formula, donor ASI, hingga dokter asing.
Lebih lanjut, Mahesa menjelaskan masih membutuhkan waktu untuk mengkaji secara menyeluruh isi peraturan baru ini untuk mengetahui sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak.
Mahesa menegaskan bahwa setiap regulasi, baik dalam bentuk UU maupun turunannya, tidak ada yang sempurna dan menegaskan perlunya perbaikan sebuah aturan apabila aturan tersebut justru menjadi permasalahan di masyarakat.