Di sisi lain, Ketua Kebijakan Publik DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana meminta Pemerintah untuk tidak tidak menyerahkan semua aturan Industri Hasil Tembakau (IHT) kepada Kemenkes.
Menurutnya, Kemenkes berpotensi mengabaikan kewenangan dan tupoksi kementerian lain misalnya aspek ketenagakerjaan hingga soal cukai hasil tembakau.
Padahal keberlangsungan IHT bergantung pada jutaan orang yang bekerja sebagai buruh dan petani, di mana aturan mengenai ketenagakerjaan juga harus diperhatikan.
“Kemenkes tidak memiliki cukup kemampuan untuk mengelola dampak pengaturan yang dikeluarkannya ini, setidaknya dampak kepada sistem perdagangan dan perindustrian, apalagi saat menyentuh persoalan ketenagakerjaan dan cukai pajak yang berlaku di Indonesia,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kemenkes Bersikap Terbuka
Melansir dari situs resmi Kemkes, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril memastikan bahwa proses penyusunan aturan turunan UU Kesehatan akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Oleh sebab itu, pihaknya juga akan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya, guna menampung berbagai masukan dan aspirasi dari seluruh elemen.
Baca Juga
Segala jenis masukan pun dapat diberikan langsung oleh masyarakat melalui saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.
“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” kata Jubir Syahril di Jakarta, Rabu (13/9) dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.
Jubir Syahril menegaskan bahwa penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU Kesehatan.