Bisnis.com, SOLO - Jokowi disebut akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada pidato kenegaraan terkait dengan rancangan Undang-Undangan (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.
Sebelumnya, informasi dan bocoran tentang pengumuman kenaikan gaji PNS oleh Jokowi ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Kabarnya, Jokowi akan menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar lima persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Hal yang sama disampaikan oleh Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun di sela-sela acara diskusi Forum Legislasi di DPR, Selasa (15/8/2023).
Misbakhun berpandangan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS dan aparatur sipil negara (ASN) sudah tepat. Pasalnya, kata politisi Partai Golkar tersebut, ASN sudah lama tidak mendapatkan kenaikan gaji.
Baca Juga
“Pemerintah akan membahas soal kenaikan gaji ASN, ini sudah tepat karena ASN ini kan sudah lama tidak naik gaji,” tuturnya, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300. Kenaikan gaji juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI.
Itu artinya pada tahun sebelumnya, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Anggaplah PNS mendapatkan kenaikan yang sama, maka golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 per bulan akan mendapat Rp6 juta per bulan.
Daftar Gaji PNS saat Ini
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.