Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan keputusan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pembacaan Nota Keuangan atau Rancangan APBN 2024 hari ini, Rabu (16/8/2023), pukul 13.00 WIB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan sinyal kenaikan gaji para PNS yang akan diumumkan oleh Jokowi tersebut.
“Kita lihat nanti siang kita tunggu presiden. Kalau dikasih tahu sekarang nanti nggak ada kejutan. Nanti kita dengar,” ujarnya usai Sidang Tahunan MPR di Kompelks Parlemen, Senayan, Rabu (16/8/2023).
Menurut Anas, kenaikan gaji ini sudah dipertimbangkan karena sudah cukup lama belum naik. Di satu sisi, kinerja PNS juga harus ditingkatkan begitu juga terkait dengan penyederhanaan proses bisnis.
Ke depan juga akan ada digitalisasi maka di penerimaan ASN yang baru akan ada penerimaan talenta digital yang akan direkrut. Pasalnya, dengan digitalisasi ini banyak memangkas proses bisnis dan mengurangi tenaga ASN yang tidak produktif.
Sebagai informasi, penyesuaian gaji PNS terakhir kali naik pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga
Pada Mei 2023 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran bahwa Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji PNS dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).
“Beliau [Presiden Jokowi] mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani di kompleks Parlemen.