Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memanggil pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan tersebut akan dilaksanakan pada Senin (7/8/2023).
"Saudara PG akan dimintai keterangan pada Senin, 7 Agustus 2023," tutur Ramadhan belum lama ini.
Kemudian, pada Kamis (3/8/2023) Bareskrim juga telah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi yakni mulai dari MJ selaku pengawas YPI, AS selaku pengurus ponpes, MN selaku orang tua santri, dan AS, S, AH selaku mantan simpatisan.
Ramadhan juga menjelaskan, kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkapkan fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan pencucian uang di Ponpes Al Zaytun.
Oleh sebab itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Pol tengah melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait perkara ini. Pemangku kepentingan itu di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Kementerian terkait.
Baca Juga
Hasilnya, terdapa dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, mulai dari tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah telah melaporkan dugaan pencucian uang terkait kekayaan Yayasan Al Zaytun, dimana telah diblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi, ditambah sejumlah rekening lain yang terkait, antara lain rekening beberapa yayasan.
“Ditambah sisanya sampai 367 rekening. Itu kira-kira 60—70 rekening lain yang terkait dengan itu. Ada yayasan, yayasannya sendiri banyak. Nah, itu akan diperiksa demi ketertiban,” ujarnya.