Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri menggeledah Ponpes Al Zaytun terkait kasus dugaan penodaan dan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu/Al Zaytun
Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu/Al Zaytun

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) AL Zaytun terkait kasus dugaan penodaan dan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penggeledahan tersebut guna menambah dan mencari alat bukti lainnya terkait kasus tersebut.

"Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya. Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek tempat kejadian perkara," ujar Panji di Bareskrim, Jumat (4/8/2023).

Lebih lanjut, kata Djuhandhani, penyelidikan dilaksanakan oleh oleh Bareskrim, Inafis dan dibackup oleh Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu. 

Adapun, sejauh ini alat bukti yang sudah disita oleh Bareskrim adalah video, beberapa foto, dan akun-akun yang digunakan pondok Ponpes Al Zaytun untuk mengunggah video.

Soal penambahan tersangka lain dalam perkara ini, Djuhandhani menyampaikan pihaknya masih mendalami perkembangan dari penyelidikan.

"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya. Apakah ada tersangka lainnya, pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita analisa kembali," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Panji dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Selain itu, Panji juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

Pasal yang dikenakan Panji terakhirnya dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper