Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon Presiden (bacapres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan angkat bicara terkait dengan pelaporan terhadap Denny Indrayana ke Bareskrim Polri.
Dia mengatakan bahwa dalam kasus itu seharusnya para pihak laiin meghormati prinsip demokrasi yaitu kebebasan berpendapat.
“Marilah kita menghormati prinsip dasar dalam kemerdekaan dalam demokrasi yaitu kebebasan untuk mengutarakan pandangan dan ini dilindungi UU, jadi kita perlu menghormati, pikiran, pandangan yang diungkapkan,” kata Anies kepada wartawan dikutip, Sabtu (3/6/2023).
Dia juga menyampaikan bahwa dengan adanya kasus ini jangan sampai orang takut untuk menyampaikan dan memberikan pendapat di ruang publik.
Lebih lanjut, mantan Gubernur Jakarta ini melihat kepolisian pasti akan mengusut kasus ini dengan baik, apalagi dirinya percaya dengan marwah kepolisian saat ini untuk menciptakan situasi demokrasi yang sehat.
“Saya percaya kepolisian akan menjaga marwah demokrasi di Indonesia, jadi walaupun ada laporan itu silakan saja orang bikin laporan namanya juga bikin laporan, tapi saya percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan seseorang ke Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Diketahui, pelapor tersebut berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu (31/5/2023).
Dia juga memerinci bahwa terdapat dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
Alhasil, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Tindak Pidana yakni ujaran kebencian (sara), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” jelasnya.