Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim, Polri Teliti Unsur Menimbulkan Keonaran

Polri masih mendalami laporan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana atas dugaan  kebocoran putusan MK.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik obat PT Pyridam Farma di Cianjur Jawa Barat pada hari ini Jumat 9 Juli 2021./Istimewa
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik obat PT Pyridam Farma di Cianjur Jawa Barat pada hari ini Jumat 9 Juli 2021./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polri masih mendalami laporan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana atas dugaan  kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilihan umum (pemilu) 2024.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya masih meneliti apakah hal yang diaporkan tersebut menimbulkan keonaran atau tidak di tengah masyarakat.

“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” kata Agus dikutip, Sabtu (3/6/2023).

Agus menyampaikan bahwa pihaknya akan profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan seseorang ke Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Diketahui, pelapor tersebut berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu (31/5/2023).

Dia juga memerinci bahwa terdapat dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

Alhasil, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tindak pidana yakni ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa serta pembocoran rahasia negara.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper