Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denny Indrayana Sebut MK Bakal Setujui Pemilu Proporsional Tertutup

Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut MK bakal mengabulkan sistem pemilihan umum proporsional tertutup.
Tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon bersiap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam
Tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon bersiap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan sistem pemilihan umum proporsional tertutup. 

Denny mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait dengan gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, di mana MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023). 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan bahwa berdasarkan info yang diterimanya itu, komposisi putusan hakim MK yakni 6 berbanding 3 dissenting. 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny. 

Oleh karena itu, Denny mengatakan sistem Pemilu di Tanah Air bakal kembali ke sistem Pemilu era pemerintahan Orde Baru. Dia menyebut sistem saat itu otoritarian dan koruptif. 

Belum lagi, Denny menambahkan adanya upaya pelemahan sejumlah lembaga negara lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), isu sengketa Partai Demokrat yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan lain-lain. 

Seperti diketahui, wacana Pemilu 2024 diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup menguak setelah beberapa orang mengajukan gugatan uji materi UU No.7/2017 tentang Pemilu ke MK dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022. 

Sejumlah pihak hingga partai politik mendukung MK untuk menolak gugatan tersebut sehingga sistem pemilu mendatang tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka dengan berbagai alasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper