Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Turun Tangan Cari 'Pembisik' Denny Indrayana

Polri menyatakan akan mencari apakah ada unsur pidana atau tidak dalam pernyataan Denny Indrayana terkait Pemilu proporsional tertutup.
Denny Indrayana (kiri)./Bisnis-Abdullah Azzam
Denny Indrayana (kiri)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA --Polri akan turun tangan guna menyikapi adanya informan yang memberitahukan rahasia negara terkait putusan Mahakamah Konstitusi ke bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana.

Denny yang pernah maju sebagai calon gubernur yang diusung oleh Partai Demokrat itu sebelumnya mengaku pernah memperoleh informasi bahwa MK akan mengabulkan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Pernyataan Denny ini kemudian ditanggapi oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengingatkan potensi chaos atau kerusuhan jika terjadi pergantian sistem pemilu di tengah jalan.

Adapun Polri sedang menyiapkan langkah untuk mendalami kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu proposional terbuka.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan membahas hal yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD terkait kebocoran putusan MK.

“Tentunya kami saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” kata Listyo di Westin Hotel Jakarta, Senin (29/5/2023).

Dia kemudian menegaskan bahwa jika nantinya dalam kasus ini terdapat unsur pidana, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut.

Perintah Mahfud MD

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut telah berkomunikasi dengan MK, yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan atas gugatan terhadap sistem Pemilu terbuka belum diambil. 

Mantan Ketua MK itu menyebut kabar dari Denny Indrayana itu hanya sebatas analisis saja. "Saya tadi memastikan ke MK apa betul sudah diputuskan [gugatan terhadap UU Pemilu]. [MK menyebut] belum, itu hanya analisis orang luar yang melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," terangnya dalam acara Rapat Koordinasi Pemerintah dan TNI/Polri jelang Pemilu 2024, yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin (29/5/2023). 

Mantan Ketua MK itu bahkan menyebut informasi dari Denny bisa menjadi preseden buruk hingga bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd. Dia mendorong MK hingga Kepolisian untuk menyelidiki sumber informasi yang disebut oleh Denny.

"Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah," ucapnya melalui media sosial Twitter, Minggu (28/5/2023). 

Klaim Denny Dibantah MK

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut mengatakan bahwa berdasarkan info yang diterimanya itu, komposisi putusan hakim MK yakni 6 berbanding 3 dissenting. 

Denny mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait dengan gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, di mana MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023). 

Oleh karena itu, Denny mengatakan maka sistem Pemilu di Tanah Air bakal kembali ke sistem Pemilu era pemerintahan Orde Baru. Dia menyebut sistem saat itu otoritarian dan koruptif.

Namun demikian, klaim Denny dibantah oleh MK. Lembaga tersebut memastikan bahwa agenda persidangan serta pengambilan keputusan oleh hakim belum dilakukan.

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak. Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Bisnis, Senin (29/5/2023). 

Setelah itu, lanjut Fajar, agenda sidang pembacaan putusan baru akan dilakukan setelah putusan sudah disiapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper