Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Putusan Sistem Pemilu 2024

Kepala Divisi Humas memastikan tengah melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya kebocoran putusan MK soal sistem pemilu 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan tengah melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya kebocoran putusan MK soal sistem pemilihan umum (pemilu) 2024.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” ujarnya melalui rilisnya, Jumat (2/6/2023).

Sandi pun menyampaikan pendalaman tersebut dilakukan atas dasar aduan yang dibuat oleh pelapor inisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu (31/5/2023).

Dia juga memerinci bahwa terdapat dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

Alhasil, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Tindak Pidana yakni ujaran kebencian (sara), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” jelasnya.

Sandi menegaskan bahwa dua saksi yang melaporkan yaitu atas nama WS dan atas nama AF.

“Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 GB,” pungkas Sandi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper