Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menanggapi terkait dengan isu sistem pemilu proporsional tertutup yang diisukan akan disahkan oleh Makhamah Konstitusi (MK).
Arsul mengatakan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, dia meminta MK agar tidak mengambil keputusan secara sepihak.
“Karena itu menurut saya ya ini harapan MK itu tidak kemudian secara sederhana memutuskan apakah tetap terbuka atau tertutup,” kata Arsul di Monas, Kamis (1/6/2023).
Arsul juga meminta MK nantinya dalam putusan sistem pemilu ini dapat memberikan arahan-arahan sesuai nilai konstitusionalitas pemilu agar demokrasi dapat berjalan dengan baik.
“Jadi ini bukan soal apakah kembali ke tertutup seperti dulu atau tetap terbuka seperti sekarang, ada hal yang kita harapkan MK lebih dari itu,” katanya.
Sebagai informasi, ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait dengan gugatan terhadap UU No.7/2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, di mana MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan bahwa berdasarkan info yang diterimanya itu, komposisi putusan hakim MK yakni 6 berbanding 3 dissenting.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny.