Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesan Rocky ke Mahfud Soal Ancaman Pidana Terhadap Denny Indrayana

Rocky Gerung menilai Denny Indrayana tidak membocorkan rahasia negara terkait putusan MK soal sistem pemilu. Dia pun meminta Mahfud MD untuk memahami hal itu.
Pesan Rocky Gerung ke Mahfud Soal Ancaman Pidana Terhadap Denny Indrayana. Denny Indrayana/ Istimewa
Pesan Rocky Gerung ke Mahfud Soal Ancaman Pidana Terhadap Denny Indrayana. Denny Indrayana/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pihak berwajib segera menyelidiki kebocoran informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diungkap oleh Denny Indrayana

Pengamat Politik Rocky Gerung menilai ancaman pidana terhadap Denny Indrayana tersebut tidak tepat. Menurutnya, Denny justru mendapat bocoran informasi tersebut. 

"Denny Indrayana kan nguping, berarti bukan dia yang bocorkan, tapi dia dapat bocoran," katanya dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (29/5/2023).

Sebaliknya, Rocky menilai tindakan Denny sudah tepat yakni berusaha membuka persoalan pelik tersebut ke hadapan publik.

"Denny Indrayana menjadi investigator bagi masyarakat sipil," ujarnya. 

Denny menduga, kata Rocky, kalau informasi tersebut tidak disampaikan lebih awal, ada kemungkinan MK memutuskan terkait sistem pemilu secara diam-diam, sebelum terjadi keriuhan dan diskusi publik seperti yang terjadi saat ini.

Lebih lanjut, Rocky pun meminta Mahfud MD untuk tidak menutupi kebenaran kepada publik. 

"Pak Mahfud kembalikan hak rakyat untuk mendengar kejujuran. Kejujuran yang ditutupi istana pasti bocor oleh mulut istana juga," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, melalui cuitan di akun twitter-nya, Mahfud menyatakan bahwa putusan MK yang bocor sebelum dibacakan merupakan sebuah preseden buruk. Hal itu juga bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny [Denny Indrayana] agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud melalui akun twitternya, dikutip Senin (29/5/2023).

Pernah menjabat Hakim MK pada rentang 2008-2013, Mahfud menerangkan bahwa putusan MK menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK sebelum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjut Mahfud.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut bahwa MK bakal mengabulkan sistem pemilihan umum proporsional tertutup. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper