Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut sudah berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kabar putusan mengenai gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut pengakuan Mahfud, MK menyatakan bahwa pengambilan keputusan atas gugatan terhadap sistem pemilu terbuka belum diambil. Kabar mengenai MK yang disebut bakal mengabulkan kembalinya sistem pemilu ke proporsional tertutup dinilai hanya sebatas analisis saja.
"Saya tadi memastikan ke MK apa betul sudah diputuskan [gugatan terhadap UU Pemilu]. [MK menyebut] belum, itu hanya analisis orang luar yang melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," terangnya dalam acara Rapat Koordinasi Pemerintah dan TNI/Polri jelang Pemilu 2024, yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin (29/5/2023).
Mahfud mengatakan bahwa sidang secara tertutup baru akan dilaksanakan besok lusa, sehingga belum ada keputusan secara resmi yang disampaikan oleh MK.
Pada kesempatan tersebut, pria yang pernah memimpin MK itu juga berpesan bahwa lembaga seperti TNI/Polri tidak perlu risau dengan sistem pemilu apapun yang nantinya akan diterapkan.
Tugas dari aparat keamanan dan penegak hukum, lanjutnya, yakni untuk mengamankan dan mengarahkan jalannya kontestasi politik secara hukum yang berlaku.
Baca Juga
"Kita tidak perlu risau dengan sistem apapun, itu yang risau ya antar partai politik dan calon [peserta Pemilu] saja. Tugas kita mengamankan dan mengarahkan secara hukum yang berlaku," pesan Mahfud.
Sebelumnya, dikonfirmasi secara terpisah, MK juga telah memastikan bahwa agenda persidangan serta pengambilan keputusan oleh Hakim belum dilakukan.
"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak. Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Bisnis, Senin (29/5/2023).
Setelah itu, lanjut Fajar, agenda sidang pembacaan putusan baru akan dilakukan setelah putusan sudah disiapkan.
"Selanjutnya, sesudah putusan siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan. Begitu alurnya," terangnya.
Sebagai informasi, ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait dengan gugatan terhadap UU No.7/2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, di mana MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan bahwa berdasarkan info yang diterimanya itu, komposisi putusan hakim MK yakni 6 berbanding 3 dissenting.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny.