Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab tudingan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era SBY Denny Indrayana soal isu Pemilihan Umum (Pemilu) tertutup.
Juru Bicara MK Fajar Laksono memberikan penjelasan bahwa agenda persidangan serta pengambilan keputusan oleh Hakim belum akan dilakukan.
"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak. Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Bisnis, Senin (29/5/2023).
Setelah itu, lanjut Fajar, agenda sidang pembacaan putusan baru akan dilakukan setelah putusan sudah disiapkan. "Selanjutnya, sesudah putusan siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan. Begitu alurnya," terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ahli Hukum Tata Negara, eks Wamenkumham era SBY, Denny Indrayana mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait dengan gugatan terhadap UU No.7/2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, di mana MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan bahwa berdasarkan info yang diterimanya itu, komposisi putusan hakim MK yakni 6 berbanding 3 dissenting.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny.