Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertanyakan kegentingan kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut setuju untuk mengubah sistem pemilihan umum (pemilu) dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup.
SBY, dalam Twitter pribadinya, memandang bahwa penetapan UU sistem Pemilu berada di tangan Presiden dan DPR. Oleh karena itu, dia mengatakan Presiden dan DPR harus ikut buka suara menanggapi kabar tersebut.
Menurutnya apabila sistem Pemilu diubah di tengah jalan, maka bisa menjadi persoalan serius. Dia mendorong KPU dan partai politik agar bisa berkomunikasi.
"Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden & DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yg berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat," tutupnya.
Kabar tentang Pemilu proporsional tertutup diungkapkan oleh Denny Indrayana. Denny, yang dulu menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, mengeklaim mendapatkan informasi terkait dengan gugatan terhadap UU No.7/2017 tentang Pemilu. Dia menyebut MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup.
SBY mengatakan apabila sumber informasi yang didapatkan mantan anggota kabinetnya itu "reliable", maka akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia. Melalui akun Twitter pribadinya, SBY mempertanyakan kegentingan dan kedaruratan untuk mengganti sistem Pemilu ketika proses sudah dimulai.
Baca Juga
Seperti diketahui, partai politik yang lolos verifikasi baru saja menyerahkan daftar calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ingat, DCS [Daftar Caleg Sementara] baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik," ujarnya, dikutip dari akun @SBYudhoyono oleh Bisnis, Minggu (28/5/2023).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga bertanya apabila UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi. Dia mengatakan bahwa domain dan wewenang MK, sesuai konstitusi, adalan untuk menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan mana UU yang paling tepat.
"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," ujarnya. Presiden dua periode itu lalu