Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tahap dua untuk dua orang tersangka kasus penganiyaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Tanggal 26 mei 2023, kami menrima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama terdangka MDS dan SL, ini merupkan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG,” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman di Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Syarief mengatakan bahwa setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, pihak Kejari Jaksel akan melakukan penahanan kepada Mario Dandy dan Shane di Rutan kelas 1 Cipinang selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
Lebih lanjut, saat ini pihak dari Kejari masih terus melengkapi dan menyempurnakan surat dakwan pada kedua tersangka untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Pelimpahan tahap dua ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan. Dirinya menyebut bahwa pelimpahan tahap dua ini akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Baca Juga
Dalam pantauan Bisnis, keduanya datang pada pukul 14.50 WIB. Keduanya tampak menggunakan baju tahanab berwaran oranye.
Keduanya nampak menggunakan celana pendek berwarna hitam dan sama sama mengenakan sendal jepit saat masuk ke Kejari Jaksel.
Terlihat juga tangan keduanya diikat dengan tali ties sebagai pengganti borgol. Keduanya datang ke Kejari Jaksel setelah berkas perkaranya sudah tahap dua dan dilimpahkan dari Polda Metro ke Kejari Jaksel.