Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan bahwa ayah David Ozora, Jonathan Latumahina akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus penganiayaan anaknya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
Masuknya Jonathan sebagai saksi persidangan dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo.
“Untuk beberapa saksi yang mas sebutkan ada beberapa yang masuk kedalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan," kata Danang di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Danang kemudian menyebut untuk ayah dari Mario Dandy yaitu Rafael Alun belum masuk kedalam saksi dalam persidangan tersebut.
Dirinya mengatakan untuk nama lainnya yang didatangkan sebagai saksi akan diumunkan pada saat penyerhaan berkas tahap dua ke Kejari Jaksel.
“Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, untuk perkara ini, Danang menyebut dalam berkas perkara Mario Dandy tercatat sebanyak 17 saksi dan 5 saksi ahli. Sementara itu, untuk Shane Lukas total saksi yang ada sebanyak 16 saksi dan 5 saksi ahli.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyebut berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap atau P21.
Wakil kepala Kejati DKI Jakarta (Wakajati), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyebut nantinya berkas perkara akan ditujukan ke Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).