Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pihak AG Bingung, Mario Dandy Tidak Kunjung Diadili

Pihak AG heran Mario Dandy Satrio tak kunjung diadili dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak. Tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA - Luthfia Miranda Putri
Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak. Tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA - Luthfia Miranda Putri

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum AG, Bhirawa J Arifi heran Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang merupakan tersangka utama penganiayaan David Ozora belum menjalani proses persidangan.

Bhirawa mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan terkait hal ini, lantaran Mario Dandy terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus ini. 

"Ini sebenarnya jadi pertanyaan bagi kami ya karena posisi tersangka Mario Dandy kan jauh di awal dibandingkan anak Ag, namun disini dalam posisi anak AG sudah menuju kasasi berkas pelimpahan (Mario Dandy) kepolisian kejaksaan belum juga kunjung selesai," kata Bhirawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/5/2023).

Bhirawa mempertanyakan alasan polisi yang menyebut berkas Mario Dandy belum rampung. Dia bahkan bingung karena polisi seolah-olah susah sekali menuntut atau mencapai keadilan dalam kasus yang menjerat kliennya.

"Ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa kok ini susah sekali kita ingin menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini," ujarnya. 

Berlangsung Panjang

Seperti yang diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut penanganan perkara kasus penganiayaan Mario Dandy (20 tahun) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora (17) berlangsung panjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, menjawab pertanyaan tentang kelanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Trunoyudo mengatakan persidangan Mario Dandy berlangsung lama karena banyak profesi yang terlibat di dalam kasus ini.

"Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi," kata Trunoyudo, Minggu (21/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan, kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.

"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang," ucapnya.

Dia menambahkan, kasus ini juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) dan masih menunggu hasil dari para penyidik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper