Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Beberkan Penyebab Kasus Mario Dandy Lama Selesai

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut penanganan perkara kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora berlangsung panjang.
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden

Bisnis.com, SOLO - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut penanganan perkara kasus penganiayaan Mario Dandy (20 tahun) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora (17) berlangsung panjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, menjawab pertanyaan tentang kelanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Trunoyudo mengatakan persidangan Mario Dandy berlangsung lama karena banyak profesi yang terlibat di dalam kasus ini.

"Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi," kata Trunoyudo, Minggu (21/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan, kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.

"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang," ucapnya.

Dia menambahkan, kasus ini juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) dan masih menunggu hasil dari para penyidik.

"Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali," ucap Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak bulan Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023) dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023). Kemudian pada Jumat (24/2/2023) Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023).

Pada Jumat (10/3/2023) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper