Bisnis.com, SOLO - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, membongkar kisah menggelitik di balik foto sedih Mario Dandy.
Mario Dandy, pelaku penganiayaan David Ozora, telah dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Namun hukumannya bisa bertambah menjadi 16 tahun penjara apabila dikenai pasal berlapis UU ITE.
Anak Rafael Alun Trisambodo tersebut mendapat hukuman setelah menganiaya David Ozora pada akhir Februari 2023 lalu.
Setelah hampir tiga bulan penganiayaan berlalu, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menceritakan secara lebih detail tentang beberapa kejadian menarik selama putranya terbaring lemah di Rumah Sakit.
Dilansir dari Twitter resminya, Jonathan Latumahina mengatakan jika dirinya banyak sekali ditemui oleh orang tak dikenal yang mengajak damai.
Baca Juga
Jonathan bahkan membeberkan beberapa kejanggalan yang ada di Polsek Pesanggrahan.
Namun yang tak kalah menarik, Jonathan membongkar cerita menggelitik di balik foto sedih Mario Dandy yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam foto tersebut, Mario Dandy terlihat murung dan sedih. Namun menurut keterangan Jonathan, Mario Dandy sempat bermain gitar dan tertawa di Polsek Pesanggragahan.
"Ini foto juga ekslusif. Jadi tu anak dajal bertiga main gitar di polsek pesanggrahan, santai banget kaya gak ada apa2," tulis Jonathan di akun Twitternya.
Akan tetapi, kebahagiaan Mario Dandy tak bertahan lama, terutama setelah diberitahu ayahnya tidak bisa bantu apa-apa.
"Setelah dikasi paham baru dia pucat dan sadar kalo saat ini bapaknya gabisa bantu apa2. Padahal sebelumnya dia bilang ke tantenya agnes, dendy sempat bilang: tenang tante, agnes gak akan kena, semua diurus papa, paling nanti saya cuma dihukum 2 tahun 8 bulan," ia menambahkan.
Di sisi lain, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, juga terkena imbas dari kasus anaknya. Ia dipecat dari jabatannya sebagai pejabat Eselon III dan jadi tersangka kasus korupsi.