Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Mario Dandy Digelar setelah Lebaran

Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) dijadwalkan digelar setelah lebaran 1444 H/2023 M.
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden

Bisnis.com, SOLO - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Basri Bundu mengatakan bahwa persidangan kliennya dijadwalkan digelar setelah lebaran.

Sidang tersebut akan dilangsungkan secara terbuka setelah Idulfitri atau mungkin bisa lebih cepat.

"Minggu-minggu ini mungkin ya P21, abis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy ya, itu mungkin bisa lebih cepat," ujar Basri Bundu pada Senin (10/4/2023) dikutip dari MetroTV.

Basri mengatakan berkas perkara kliennya sudah diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara Mario Dandy dan Shane lukas dalam kasus pernganiayaan terhadap David Ozora, karena berkas perkara keduanya dinilai belum lengkap.

Nantinya dalam persidangan tersebut akan menghadirkan delapan orang dari tim penasehat hukum untuk mendampingi Mario Dandy.

AG Divonis 3,5 tahun

Untuk diketahui, pacar Mario Dandy Satrio, AG (15) divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/4/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jaksel.

Sri menyebut bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu seperti dakwan premier.

AG dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan Berencana yang mengakibatkan luka berat, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan kekerasan dan Pasal 355 ayat 1 mengenai Penganiayaan Berat yang dilakukan dengan rencana serta Pasal Tentang Perlindungan Anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper