Bisnis.com, SOLO - Pelaku anak berinisial AG (15) divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/4/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jaksel.
Sri menyebut bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu seperti dakwan premier.
AG dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan Berencana yang mengakibatkan luka berat, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan kekerasan dan Pasal 355 ayat 1 mengenai Penganiayaan Berat yang dilakukan dengan rencana serta Pasal Tentang Perlindungan Anak.
Sebelum mendapat vonis ini, AG sebelumnya dilaporkan menangis dalam persidangan dan memohon untuk tidak ditahan.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa kliennya menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis (6/4).
Baca Juga
"AG kondisinya pasti kalau hadir tadi pasti dia sehat namun di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," kata Mangatta.