Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Mario Dandy Cs Akan Digelar di PN Jaksel

Persidangan kasus penganiyaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio akan berlangsung di PN Jaksel.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar persidangan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio Cs.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerapangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan.  “Iya untuk prosesnya nanti dilimpahkan ke PN Jaksel,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Saat ini dari tiga tersangka, hanya berkas AG yang telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kasus AG bahkan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kendati demikian, Ade menuturkan karena AG statusnya masih di bawah umur, persidangannya akan berlangsung secara tertutup. “Pastinya untuk anak (persidangan) tertutup,” ujar Ade.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengatakan, ada tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan untuk sidang AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David oleh tersangka Mario Dandy.

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan JPU tersebut merupakan pilihan dan memiliki kualifikasi sebagai jaksa anak.

“JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut, berkas AG lebih dahulu kelar karena dia masih tergolong anak. Otomatis hal tersebut menjadi prioritas lebih dulu diselesaikan kejaksaan.

JPU menahan AG selama lima hari dengan perpanjangan selama tujuh hari. “JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat singkat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper