Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar persidangan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio Cs.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerapangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan. “Iya untuk prosesnya nanti dilimpahkan ke PN Jaksel,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Saat ini dari tiga tersangka, hanya berkas AG yang telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kasus AG bahkan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kendati demikian, Ade menuturkan karena AG statusnya masih di bawah umur, persidangannya akan berlangsung secara tertutup. “Pastinya untuk anak (persidangan) tertutup,” ujar Ade.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengatakan, ada tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan untuk sidang AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David oleh tersangka Mario Dandy.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan JPU tersebut merupakan pilihan dan memiliki kualifikasi sebagai jaksa anak.
Baca Juga
“JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut, berkas AG lebih dahulu kelar karena dia masih tergolong anak. Otomatis hal tersebut menjadi prioritas lebih dulu diselesaikan kejaksaan.
JPU menahan AG selama lima hari dengan perpanjangan selama tujuh hari. “JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat singkat,” ucapnya.