Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG dengan hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Hal tersebut dikatakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara saat menjalani sidang putusan AG atau kekasih tersangka Mario Dandy pada hari ini di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Sri di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Sri menyebut bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu seperti dakwan premier.
Sri juga menjelaskan terkait hal yang meringankan dan memberatkan yang terdapat dalam putusan AG. Sri melihat bahwa hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah perbuatan dari Aah membuat korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Kemudian untuk hal yang meringankan, Sri melihat bahwa AG merupakan anak yang masih berusia 15 tahun dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Selain itu, AG juga menyesali perbuatannya.
Baca Juga
“Lalu, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” ujar Sri.
Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.